Kamis, 23 November 2017

 BAB 3 PKN


Dalam sidang pertama BPUPKI, Muh. Yamin menyatakan bahwa rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kebudayaan timur, Kita tidak berniat lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya.


Para pendiri negara menyepakati dasar negara Indonesia, Yaitu Konstitusi negara atau hukum dasar negara. Tata penyelenggaraan negara dan bernegara harus didasarkan pada Pancasila dan UUD NRI TAHUN 1945. Kita sebagai warga negara sudah semestinya memahami konstitusi negara. Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya Konstitusi mestilah dimulai sejak dini.

  
A.PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN  1945 


1.Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 

Istilah Konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris "constitution", dalam bahasa Belanda "constitutie", dalam bahasa Jerman "konstitution", dan dalam bahasa Latin "constitutio" yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. 
konstitusi terbagi menjadi dua, Yaitu Konstitusi tertulis dan Konstitusi tidak tertulis.

Konstitusi  tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.

Konstitusi tidak tertulis disebut juga Konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara 
   contoh 
 dalam ketatanegaraan Indonesi antara lain: pengambilan keputusan MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, Pidato presiden 
tanggal 16  Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR






dan sebelum MPR bersidang, 
 telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR


yang akan datang itu 

   Menurut seorang sarjana hukum, E.C.S Wade undang-undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut, di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. 



Negara Indonesia menganut paham Konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar".

Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintah negara. Oleh karena itu, menurut Jimly Asshidiqie (2008:5) konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukan nya. dalam hierarki hukum, Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. 


  Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, belum memiliki Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik 
Indonesia 1945 ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah proklamasi 



  Merujuk buku konstitusi dan konstitusionalisme karanga Jimly Asshiddiqie, disebutkan bahwa BPUPKI . Hal itu dilakukan pada 
masa sidang  kedua tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945, saat itu dibahas hal-ha teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk. Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk panitia Hukum Dasar  dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir.Soekarno. Kemudian, Panita ini membentuk panitia kecil lagi yang diketahui oleh Soepomo 
dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim dan






Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, Sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk panitia penghalus bahasa bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim dan Soepomo


Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUKI mengadakan sidang denga agenda "Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan". Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan



pada sidang tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan cara "Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar". Saat itu ketua 
Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar, diberi kesempatan untuk 
memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang


Naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945.




2.PENGESAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA 

INDONESIA TAHUN 1945 


 Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI)  Yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang,   yakni pada tanggal 18 Agustus 1945.

Pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar menghasilkan naskah pembukaan dan batang tubuh. Undang -Undang Dasar negata republik indonesia tahun 1945. Melalui beruta Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946, penjelasan Undang-Undang Dasarmenjadi bagian dari Undang-Undang Dasar 1945. 


Dalam Persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di hasilkan keputusan sebagai berikut. 


a. Mengesahkan UUD 1945 
b. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia 
c. Membentuk komite Nasional Indonesia Pusat 

Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan ramcangan batang tubuh UUD hasil aidang kedua BPUPKI.


 yang disepakati tersebut antara lain sebagai berikut.

a.  Kata Mukaddimah diganti dengan kata pembukaan 
b.  Sila pertama, yairu ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at islam bagi para pemeluk-peneluk nya diganti dengan rumusan "Ketuhanan Yang Maha Esa."
c. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi "presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama islam" menjadi "presiden ialah orang
 indonesia asli." 
d. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi "Negata berdasar atas ketuhanan dengan kewajiban 
syari'at islam bagi peneluk-pemeluknya" diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa." 



A. ARTI PENTING UUD NEGARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 
BAGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 berisi aturan dasar kehidupan bernegara di Indonesia. Kedudukan nya sebagai hukum yang paling tinggi dan fundamental sifat nya, karena merupakan sumber legitimasi atau landasan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan di bawah nya. Sesuai demgan prinsip hukum yang berlaku universal, maka semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia tidak boleh bertentangan dan harus berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

C. PERAN TOKOH PERUMUS UUD 1945 

BPUPKI melaksanakan sidang sengan semangat kebersamaan dan mengutamakan musyawarah dan mufakat. Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI tanggal 1Juni 1945 menyatakan "...kita hendak mendirikan negara indonesia, yang bisa semua harus melakukannya, senua buat semua!..." dari pendapat Ir. Soekarno tersebut jelas terlihat bahwa para pendiri negaa berperan sangat besar dalam mendirikan negara indonesia, terlepas dari para pendiri  negara tersebut memiliki latar belakang suku san agama yang



Pertanyaan dari Ketua BPUPKI dan tanggapan dari seluruh anggota sidang BPUPKI menunjukkan bahwa para pendiri negara telah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan holongan serta mengutamakan musyawarah mufakat dalam membuat keputusan tentang dasar negara dan undang-undang dasar negara 1945. Keberhasilan bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan nya, meruoakan salah stu bukti cinta para pahlwan terhadap bangsa dan negaranya 

Dalam persidangan PPKI, para tokoh pendiri negara memperlihatkan kecerdasan, kecermatan, ketelitian, tanggung jawab, rasa kekeluargaan, toleransi, dan penuh dengan permufakatan dalam setiap pengambilan keputusan. Sikap 
 dan rasa kebangsaan antara lain dapat diketahui dalam pandangan dan pemikiran mereka yang tidak mau berkompromi dengan penjajah dan bangga sebagai bangsa yang baru merdeka. 




NABILA WINDA DWI.P 
7C 
SMPN 189 




 nabilappkn.blogspot.comnabilappkn.blogspot.com